PPP Kecam Pengadilan yang Legalkan Pernikahan Beda Agama
Selasa, 29 November 2022 – 19:09 WIB
"Memfatwakan bahwa nikah beda agama haram hukumnya," kata Awiek. (ast/jpnn)
Fraksi PPP menyinggung UU tentang Perkawinan ketika mengkritisi putusan PN Tangerang yang melegalkan pernikahan beda agama.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Respons Rizky Febian soal Tuduhan Menggelar Pernikahan Beda Agama di Bali
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI