PPP Kecam Pengadilan yang Legalkan Pernikahan Beda Agama

PPP Kecam Pengadilan yang Legalkan Pernikahan Beda Agama
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI mengkritisi keputusan PN Tangerang yang mengesahkan pernikahan pasangan berbeda agama. 

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan pernikahan beda agama tidak bisa dilegalkan dengan dalih kebebasan hak asasi manusia (HAM). 

"Dalam konteks perkawinan ini tidak bisa serta merta atas nama HAM melegalkan pernikahan beda agama karena Pasal 28 J Ayat 2 UUD telah dengan tegas membatasi hak asasi oleh UU Perkawinan," kata dia dalam keterangan persnya, Selasa (29/11). 

Awiek kemudian menyebutkan Pasal 2 dan Pasal 8 UU Tentang Perkawinan mengatur syarat sahnya pernikahan, yakni mempelai harus seagama. 

"Sampai saat ini Pasal 2 dan Pasal 8 UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan dimana dianggap sah hanya dengan yang seagama," ujar anggota Baleg DPR RI itu. 

Awiek mengatakan UU tentang Perkawinan juga senafas dengan Pasal 24 Deklarasi Kairo yang menyebut pernikahan itu suatu wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah SWT. 

"Deklarasi itu merupakan hak intern umat Islam yang tidak boleh dilanggar dan dirampas oleh siapa pun termasuk oleh negara," ujar mantan wartawan itu. 

Toh, kata Awiek, UU Perkawinan selain sudah selaras dengan konstitusi, Deklarasi Kairo, juga sesuai dengan Fatwa MUI, NU dan Muhammadiyah. 

Fraksi PPP menyinggung UU tentang Perkawinan ketika mengkritisi putusan PN Tangerang yang melegalkan pernikahan beda agama. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News