PPP Segera Perbaiki Daftar Caleg di Dua Dapil

PPP Segera Perbaiki Daftar Caleg di Dua Dapil
PPP Segera Perbaiki Daftar Caleg di Dua Dapil
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi independensi, obyektivitas, dan ketegasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memberikan putusan atas gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan PPP dalam kasus dicoretnya seluruh calon anggota legislatif (Caleg) mereka di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) II dan Jawa Tengah (Jateng) III.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat  PPP Romahurmuziy, dengan adanya putusan yang memulihkan hak mereka di dua dapil tersebut, maka PPP tercatat kembali menjadi peserta pemilu untuk ke-9 kalinya secara utuh di 77 dapil DPR RI.

"Dengan putusan ini, Bawaslu telah secara cermat memerhatikan keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126/2012 tentang perpanjangan pemberlakuan KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya. Juga Bawaslu telah secara obyektif menilai belum digunakannya asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penetapan DCS (Daftar Calon Sementara)," kata Romahurmuziy di Jakarta, Selasa (9/7).

Dalam putusannya Bawaslu memberi syarat PPP harus segera memerbaiki dan menyesuaikan daftar calon untuk diserahkan ke KPU. Menanggapi hal tersebut, Romahurmuziy menyatakan kesanggupan DPP PPP untuk segera melengkapi tindak lanjut administratif yang diberikan batas waktu sampai Rabu (10/7) jam 16.00 WIB.

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi independensi, obyektivitas, dan ketegasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News