PPPK 2022: FHNK2I Mendorong Pemda Usulkan Formasi Guru Non-K2 dan Tendik Lebih Banyak

jpnn.com, JAKARTA - Ketua FHNK2I bidang pendidikan agama Islam (PAI) Mohamad Badrul Munir mendorong Pemda mengusulkan formasi PPPK 2022 lebih banyak. Jangan hanya dikhususkan untuk honorer K2.
Pengurus dan anggota FHNK2I, lanjutnya, sangat gembira mendengar Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meminta Pemda mengusulkan kuota PPPK sebanyak-banyaknya.
Bahkan, tenaga kependidikan (Tendik) sudah diusulkan Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Adanya usulan formasi untuk tendik ini menunjukkan hampir 100 persen dari lima poin usulan kami sudah dikabulkan pemerintahan Presiden Jokowi," kata Badrul kepada JPNN.com, Minggu (31/10).
Sesuai permintaan Mendikbudristek, FHNK2I berharap seluruh Pemda baik kabupaten/kota dan provinsi mengusulkan kuota bagi honorer non-K2 PAI, tendik, guru SD, SMP SMA/SMK, guru kelas dan mata pelajaran (mapel) sesuai usulan FHNK2I untuk periode 2020 sampai 2022.
Badrul juga berharap modul belajar non-K2 PAI untuk SD, SMP, SMA/SMK yang diminta FHNK2I bisa diberikan sebelum tes PPPK tahap II.
Dia melanjutkan dengan adanya afirmasi yang menguntungkan dan merugikan honorer non-K2 sekolah negeri baik di bawah maupun di atas 35 tahun, maka akhir 2021 diharapkan pemerintah fokus pada satu usulan FHNK2I.
Apalagi FHNK2I tidak pernah menuntut PNS maupun PPPK tanpa tes.
FHNK2I mendorong Pemda untuk mengusulkan formasi PPPK 2022 untuk formasi guru non-K2 dan tendik lebih banyak
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN