PPPK 2022: Kemendikbudristek Pastikan Guru Honorer Sekolah Induk Aman, Tidak Bisa Digeser P1

PPPK 2022: Kemendikbudristek Pastikan Guru Honorer Sekolah Induk Aman, Tidak Bisa Digeser P1
Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan kedudukan guru honorer di sekolah induk dalam seleksi PPPK 2022, aman.

Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, tidak ada guru lulus passing grade (PG) atau prioritas satu (P1) yang digeser oleh P2 maupun P3.

P2 adalah guru honorer K2 yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lalu, P3 adalah guru honorer negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun, terdata di Dapodik.

Kelompok P2 dan P3 merupakan para guru honorer yang tidak memenuhi PG maupun belum ikut tes PPPK 2021.

"Jadi, dalam mekanisme PPPK guru 2022 ini tidak ada yang geser menggeser," kata Nunuk dalam taklimat media di Jakarta, Senin (7/11).

Dia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022, seleksi PPPK guru tahun ini mengakomodir P1, P2, P3. Ketiga prioritas tersebut memiliki hak sama.

Sangat tidak adil jika pemerintah hanya membuka rekrutmen untuk P1, padahal ada P2 dan P3 yang sekolah induknya membuka formasi.

Kemendikbudristek memastikan di dalam seleksi PPPK 2022, guru honorer di sekolah induk aman dan tidak bisa menggeser P1. Simak penjelasan lengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News