PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Sebanyak 564 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 tahap 1 di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menandatangani kontrak perjanjian kerja (PK).
Masa kerja PPPK 2024 juga tertuang dalam lembar kontrak perjanjian kerja.
"Adapun PK tersebut berisikan panduan bagi PPPK dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai ASN, yang mencakup kewajiban, hak, masa kerja, dan pemutusan kontrak," kata Kepala BPSDM Kobar Aida Lailawati di Pangkalan Bun, Kamis (10/4).
Dia menerangkan, kontrak perjanjian kerja tersebut bukan hanya sebagai dokumen formal, melainkan bentuk komitmen awal PPPK dalam mengemban amanah sebagai abdi negara.
Aida meminta kepada PPPK agar betul-betul memahasi isi kontrak kerja sebelum menandatangani.
Dikatakan bahwa masa kontrak kerja PPPK di Kotawaringin Barat berlaku selama 5 tahun.
"Selama masa itu, PPPK harus melaksanakan tugas dan kewajiban di masing–masing OPD sesuai penempatannya tanpa terkecuali," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa PPPK tidak dapat mengajukan mutasi.
Bagaimana jika PPPK 2024 merasa tidak cocok dengan lokasi penempatan? Simak penjelasan Bu Aida.
- 5 Berita Terpopuler: Fakta-Fakta Terungkap, Kepala BKN Bakal Tegas dalam Seleksi PPPK Tahap 2, Honorer Bodong Ingat Ini
- Data Resmi BKN Jumlah PPPK Akhir 2024, Bandingkan dengan PNS
- Bukan Hanya JKK-JKM, Banyak PPPK Bakal Pensiun, Regulasi JHT ASN Mendesak
- Pernyataan Tegas Kepala BKN di Hadapan Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Adakah Peluang Honorer Bodong Lulus PPPK Tahap 2? Ingat, Ada SE BKN
- Sudah Mengisi DRH, 4 Calon PPPK & CPNS Tidak Mendapatkan NIP, Oh Penyebabnya