PPPK Banjir Duit: THR, Gaji ke-13 dan Rapelan, Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Penantian panjang para PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 berbuah manis.
Hak-hak mereka berupa tunjangan jabatan fungsional (jabfung), gaji ke-13 dan THR dibayarkan mulai Desember 2021 sampai Januari 2022.
"Alhamdulillah 1 Desember 2021 kami di Kabupaten Kuningan sudah terima tunjangan jabfung sebesar 327 ribu rupiah. Pertengahan bulan ini rapelan jabfung lima bulan (Januari sampai Mei)," ungkap Hanif Darmawan, pengurus Persatuan PPPK Nasional kepada JPNN.com, Sabtu (4/11).
Yang menggembirakan lagi lanjut Hanif, jabfung Juni sampai November 2021 akan dirapel pada Januari 2022.
Di bulan sama akan dibayarkan juga gaji ke-13 dan THR 2021.
Dengan demikian hak-hak PPPK di Kabupaten Kuningan akan dituntaskan mulai Desember sampai Januari 2022.
"Jadi jabfung akan kami terima full 12 bulan plus THR dan gaji ke-13," ucapnya.
Sejak awal muncul regulasi PPPK, Kuningan merupakan kabupaten di Jawa Barat yang pertama kali melakukan pemberkasan PPPK sehingga TMT dan awal penggajian sudah dimulai sejak Januari 2021.
PPPK banjir duit karena semuanya akhirnya cair mulai jabatan fungsional, gaji ke-13 dan THR
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas