PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya

PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama; nomor induk pegawai; golongan/jabatan; masa perjanjian kerja; perpanjangan perjanjian kerja; kedudukan unit kerja; besaran gaji lama; besaran gaji baru; masa kerja yang telah dijalani; dan tanggal berlakunya gaji baru.

“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Anas. (antara/jpnn)

PPPK kini bisa terima kenaiakn gaji berkala dan gaji istimewa, ini syarat dan ketentuannya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News