PPUU DPD RI Gandeng Ombudsman Bahas Materi Perubahan UU Pelayanan Publik

PPUU DPD RI Gandeng Ombudsman Bahas Materi Perubahan UU Pelayanan Publik
Suasana rapat kerja antara PPUU DPD RI dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai pembahasan substansi materi Perubahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara virtual pada Kamis (27/5). Foto: Humas DPD RI

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih menyambut baik langkah-langkah penguatan Ombudsman dalam RUU ini.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik namun untuk substansi penilaian kepatuhan pelayanan publik masih perlu dibicarakan lebih lanjut,” terang Najih.

Menurut Najih, penguatan kelembagaan Ombudsman di tingkat daerah sangat diperlukan.

“Saat ini pengawasan pelayanan publik di tingkat daerah baru sampai di provinsi, kami berharap perubahan di RUU ini juga meningkatkan juga jangkauan pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman sampai ke tingkat kabupaten/kota,” kata Najih.

Lebih lanjut Najih berharap dalam RUU tersebut nanti perlu diperkuat konsep mengenai maladministrasi.

“Masalah maladministrasi ini sering menjadi masalah dalam pelayanan publik,” papar Najih.

ORI, menurut Najih pada laporan akhirnya berorientasi untuk menyelesaikan masalah pelayanan publik kepada masyarakat dengan tuntas.

Harapannya, kata Najih, bisa dengan win-win solution, untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan dan tidak perlu ada ganti rugi.

Perlu sebuah lembaga yang dapat secara final dan mengikat untuk memutuskan setiap proses pengaduan atas pelaksanaan pelayanan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News