Prabowo Punya Peluang Menang di Mahkamah Konstitusi
Jumat, 24 Mei 2019 – 21:34 WIB
Seperti diketahui, pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, akan mengajukan gugatan sengketa PHPU terkait Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5) pukul 22.30 nanti.
Hasil rekapitulasi resmi yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5), pukul 01.46, Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen, dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno 68.650.239 atau 44,50 persen. Adapun selisih suara Jokowi – Ma’ruf dan Prabowo – Sandi mencapai 16.957.123. (boy/jpnn)
Karena independensi Mahkamah Kosntitusi, pihak yang menang bisa bertambah menang, atau pihak yang kalah malah berbalik menjadi pemenang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heikal Safar Minta Pihak yang Kalah di MK Legawa Terima Kemenangan Prabowo-Gibran
- Putusan Sidang PHPU MK jadi Simbol Kemenangan untuk Pendukung Prabowo-Gibran
- Airlangga Membaca Peluang Kerja Sama PDIP - Prabowo, Begini Analisisnya
- Transisi Pemerintahan, Taufan Rahmadi Singgung soal Prioritas Pariwisata Indonesia
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- PKB Gabung dengan Koalisi Prabowo?