Pramono-Rano Didorong untuk Akselerasi Penanganan Polusi Udara
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno didorong untuk mengakselerasi penanganan polusi udara.
Mereka diminta segera mengambil langkah strategis dalam mengatasi polusi udara yang semakin mengancam kesehatan warga Jakarta.
Co-Founder Bicara Udara Novita Natalia menekankan bahwa polusi udara adalah masalah yang tidak bisa dikesampingkan dan harus menjadi prioritas dalam kebijakan pemerintah daerah.
"Kami mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur segera bertindak dengan kebijakan yang tegas dan berbasis data untuk mengatasi polusi udara,” ujar Novita, dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (23/2).
Bicara Udara juga telah mengajukan sembilan rekomendasi utama yang diharapkan bisa menjadi dasar kebijakan mereka dalam lima tahun ke depan. Salah satu usulan utama adalah penerapan sanksi yang lebih ketat terhadap pelaku pencemaran udara.
Novita juga mengingatkan pentingnya sistem pelaporan yang jelas dan efisien untuk pelanggaran polusi, baik mikro maupun makro. Selain itu, Bicara Udara mengusulkan pemberlakuan denda maksimal Rp 500.000 bagi pelanggar yang melakukan pembakaran sampah sembarangan.
Upaya ini juga akan dilengkapi dengan edukasi lebih masif kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam mengurangi polusi udara. Bicara Udara juga menyoroti pentingnya kerja sama antara wilayah Jakarta dan daerah sekitarnya di Jabodetabekpunjur.
Polusi udara yang melintasi batas wilayah ini membutuhkan koordinasi yang lebih baik dan penguatan sistem peringatan dini untuk kondisi polusi ekstrim.
Dilantik sebagai pemimpin Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno didorong untuk mengakselerasi penanganan polusi udara.
- Umar Abdul Aziz Apresiasi Gubernur & Pemkot Jakbar Tunda Penataan Parkir CNI
- Hari Udara Bersih Internasional 2026 Jadi Momentum Refleksi di Tengah Polusi
- Mahasiswa Tawarkan Solusi Atasi Polusi Udara lewat Clean Air Policy Competition
- Pemerintah Harus Bisa Bedakan Antara Salah Satu Sumber & Penyebab Utama Polusi di Jakarta
- 20 Tahun Berlaku, Perda Pencemaran Udara Jakarta Dinilai Tak Lagi Memadai
- Syam Basrijal: Atasi Polusi Udara dengan Percepatan Investasi Energi Terbarukan
JPNN.com




