Pramugari Wajib Berhijab

Pramugari Wajib Berhijab
Pesawat AirAsia. ILUSTRASI. Foto: Dok. Tomy C. Gutomo/Jawa Pos

Terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh Mulyadi Nurdin mengatakan, Qanun Syariat Islam mengharuskan setiap muslim dan muslimah ketika di Aceh wajib menutup aurat.

"Kebijakan itu tinggal dikomunikasikan dengan maskapai bagaimana implementasinya. Itu diterapkan khusus bagi pramugari yang muslim, sedangkan bagi non-muslim tidak ada paksaan," terang Mulyadi.

Sebelumnya, kebijakan tersebut sudah diterapkan dan ada maskapai yang memberlakukannya, sehingga ihwal itu tidak perlu dipersoalkan. "Sudah ada maskapai yang terapkan itu selama ini," tambah Mulyadi.

Surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Aceh Besar ditujukan ke beberapa maskapai di antaranya Lion Air, GM Garuda Indonesia, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia, dan GM Firefly.

Surat edaran juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, General Manager PT. Angkasa Pura II di Blang Bintang, Kadis Syariat Islam Aceh, serta Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh. Kemudian Ketua DPRK Aceh Besar, Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Kadis Perhubungan Aceh Besar, Kasat Pol PP dan WH Aceh Besar, serta Kakan Kemenag Aceh Besar.

Sebagai informasi, Bandara SIM berhasil menyabet predikat World’s Best Airport for Halal travellers dalam World Halal Tourism Awards 2016. Bahkan, SIM menjadi salah satu bandara internasional di Aceh saat ini. (ce1/mal/JPC)

Sesuai Surat Edaran Bupati Aceh Besar, seluruh pramugraru muslim diwajibkan mengenakan busana muslimah, termasuk berhijab.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News