Praperadilan La Nyalla: Pemohon Merasa Diuntungkan Jawaban Jaksa

Praperadilan La Nyalla: Pemohon Merasa Diuntungkan Jawaban Jaksa
La Nyalla Mattalitti. Foto: dok/Radar Surabaya

Untuk diketahui, alat bukti yang sah harus pula diperoleh dari cara yang sah dan disetujui pengadilan. Dalam hal ini, alat bukti berupa dokumen-dokumen terkait termasuk dari perbankan. “Alat bukti dalam perkara ini yang semestinya dijadikan acuan penetapan tersangka baru didapatkan pada akhir Maret, padahal penetapan tersangka 16 Maret. Lagipula, alat bukti yang diperoleh termohon itu sebenarnya juga sudah disita pada perkara yang lama tahun 2015 dan sudah disampaikan di putusan perkara yang lama di Pengadilan pada Desember 2015,” ujarnya.

“Jadi ini secara prosedural keliru. Secara pokok perkara juga keliru karena semua materi dan bukti sudah ada di BAP perkara 2015 di mana kasus ini sudah inkract dengan adanya dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Saudara Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Selain itu, juga sudah tidak ada kerugian negara karena sudah diganti dan dibebankan tanggung jawabnya kepada Diar dan Nelson. Kalau sudah tidak ada kerugian negara, atas dasar apa pula perkara ini disidik,” imbuh Mustofa.

Berkaitan dengan prosedur penetapan tersangka, imbuhnya, La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam satu proses penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. 

“Dalam jawaban termohon itu diakui tidak diperiksa. Ini kan negara hukum, ada koridornya, ada aturan main. Menjadi ironis jika justru kalangan penegak hukum mengabaikan aturan-aturan hukum. Kalau sudah begitu, kita bisa bertanya, ada apa di balik penetapan tersangka terhadap La Nyalla?” kata Mustofa.

Karena pemohon tidak menggunakan hak untuk menyampaikan replik. Maka hakim tunggal Ferdinandus memutuskan sidang dilanjutkan Kamis (7/4) dengan agenda pembuktian. “Besok dan lusa kami beri keleluasaan kepada pemohon dan termohon untuk menyampaikan bukti-bukti,” kata Ferdinandus. (*)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News