Presiden Diminta Atasi Bupati Buton Utara
Karyono setuju, sanksi pemberhentian Bupati Buton Utara adalah solusi yang tepat. Sebab sudah sangat jelas, melanggar UU, bahkan membangkang putusan MK.
Dalam kasus ini Mendagri diketahui tidak hanya telah berkali-kali melayangkan surat teguran. Namun tim dari lintas kementerian pun sudah ikut diturunkan. Kesimpulan Kemendagri, Bupati Buton Utara, telah melanggar UU. Dengan begitu, Ridwan sebagai Bupati juga telah melanggar sumpah bupati.
Atas indikasi tersebut, dalam suratnya yang keempat, Mendagri secara tersirat meminta DPRD Buton Utara memproses pelanggaran sumpah Bupati Buton Utara.
Selain itu, Mendagri juga memberi tenggat waktu paling lambat 13 Maret 2013, Ridwan mesti mematuhi UU dan juga putusan MK. Tapi hingga sekarang, Bupati Buton Utara tak juga mengindahkannya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai sudah saatnya turun tangan menghadapi ulah Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Ridwan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka