Presiden, DPR, dan MA Harus 1 Suara Soal Hakim MK
jpnn.com - jpnn.com - Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA) harus satu suara dalam menentukan rekrutmen calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, pasal 24 C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa sembilan hakim konstitusi diusulkan masing-masing tiga orang oleh DPR, presiden dan MA.
"Jadi bukan "dari" tapi "oleh". Ini juga ditegaskan UU MK," kata Suparman saat diskusi bertajuk Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi? di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1).
Menurut dia, dari sini mulai terjadi permasalahan. Sebab, mekanisme penentuan pengusulan hakim MK ditentukan masing-masing lembaga yang berwenang. Suparman menegaskan, cara-cara atau mekanisme ini harus direvisi.
"Cara yang berlaku harus sama. Kalau tidak nanti cuma berdasarkan selera," tegasnya.
Dia mencontohkan, ketika penunjukan Patrialis Akbar sebagai hakim MK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu tidak membentuk tim seleksi (timsel). Patrialis langsung ditunjuk.
Padahal, kata dia, proses seleksi harus berlaku bagi tiga lembaga yang diberi kewenangan UUD merekrut calon hakim konstitusi.
"Jangan diserahkan kepada masing-masing lembaga (mekanismenya)," kata Suparman.
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA) harus satu suara dalam menentukan rekrutmen calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI