Presiden Jokowi Terbitkan PP THR Pejabat & Pegawai LNS, Ini Rinciannya

Presiden Jokowi Terbitkan PP THR Pejabat & Pegawai LNS, Ini Rinciannya
Uang Rupiah. Foto: JPNN

PP itu juga memuat lampiran tentang besaran THR sesuai golongan penerimanya. “Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” sebut Pasal 4 ayat (3) PP itu.(ara/jpnn)


Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR bagi pimpinan dan pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News