Presiden Jokowi Terbitkan PP THR Pejabat & Pegawai LNS, Ini Rinciannya
Jumat, 10 Mei 2019 – 21:01 WIB
PP itu juga memuat lampiran tentang besaran THR sesuai golongan penerimanya. “Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” sebut Pasal 4 ayat (3) PP itu.(ara/jpnn)
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR bagi pimpinan dan pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Buruan! Berburu Diskon Promo Ramadan Blibli dan Kemudahan Belanja Online
- 5 Berita Terpopuler: Kemendikbudristek Beri Kabar, Ada Info soal THR, Alhamdulillah PNS & PPPK Gajian 2 Kali
- 5 Berita Terpopuler: THR Cair PNS & PPPK Cek Saldo, Ada yang Dicoret, Kondisi jadi Memanas
- Optimalisasi Pembayaran THR 2024, Menaker Ida Fauziyah Lakukan Sejumlah Langkah Ini
- Sebegini Besaran THR 2024 Anggota DPRD DKI Jakarta
- Pembunuh Pasutri Lansia di Lebak Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata