Presiden Memberi Perintah, Sri Mulyani Langsung Bergerak, Oalah

Presiden Memberi Perintah, Sri Mulyani Langsung Bergerak, Oalah
Menkeu Sri Mulyani langsung bergerak seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kerpresidenan, Jakarta, Senin (29/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahan penyaluran bantalan sosial kenaikan bahan bakar minyak (BBM) disalurkan pada minggu ini sebesar Rp 24,17 triliun.

Bantalan sosial itu disalurkan meski belum ada kepastian waktu kenaikan harga BBM.

"Diharapkan akan bisa mengurangi, tentu tekanan kepada masyarakat, dan bahkan mengurangi kemiskinan, sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang hari hari ini dihadapkan pada tekanan terhadap kenaikan harga BBM," beber Sri Mulyani seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kerpresidenan, Jakarta, Senin (29/8).

Bendahara Negara itu menyebutkan bantuan sosial dengan total Rp 24,17 triliun akan diberikan dalam tiga jenis, yakni pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp 150 ribu sebanyak empat kali, dengan total anggaran Rp 12,4 triliun.

Kementerian Sosial akan memberikan sebanyak dua kali BLT sebesar Rp 300 ribu melalui Kantor Pos Indonesia.

Kemudian kedua, bantuan subisidi upah sebesar Rp 600 ribu kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp 9,6 triliun.

Kementerian Ketenagakerjaan, kata Sri Mulyani, akan segera menerbitkan petunjuk teknis untuk penyaluran bantuan subsidi upah ini.

Lalu ketiga, bantuan dari pemerintah daerah dengan menggunakan dua persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil sebanyak Rp 2,17 triliun.

Menkeu Sri Mulyani langsung bergerak seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kerpresidenan, Jakarta, Senin (29/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News