Presiden Menganugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama Kepada Ahmad Basarah

Presiden Menganugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama Kepada Ahmad Basarah
Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani (kanan) di Istana Negara Jakarta, Kamis (13/8/2020) usai menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama dari Presiden Jokowi. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Wakil Ketua MPR RI Dr. Ahmad Basarah dan beberapa tokoh nasional lainnya termasuk Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani di Istana Negara Jakarta, Kamis (13/8/20).

Tanda kehormatan ini diberikan lewat Keputusan Presiden RI No. 52/TK/Tahun 2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.

“Saya merasa tanda kehormatan berupa Bintang Jasa Utama ini, sesuai namanya adalah sebuah penghormatan bukan hanya untuk saya pribadi tetapi juga untuk lembaga MPR dan PDI Perjuangan, partai politik tempat saya berjuang. Untuk itu, saya berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan semua pihak yang telah mempertimbangkan saya layak menerima anugerah yang besar ini. Secara khusus saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri, yang telah memberi saya banyak kepercayaan dan tanggung jawab dalam berkarya untuk bangsa dan negara,” ujar Ahmad Basarah usai menerima penganugerahan tanda kehormatan di Istana Negara.

Saat dimintai komentarnya tentang penganugerahan tanda jasa untuk Ahmad Basarah ini, pakar hukum tata negara, Bayu Dwi Anggono mengatakan penunjukan orang-orang tertentu untuk dianugerahi tanda jasa diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Pada Bab I Pasal 1 Ayat 9 Undang-undang itu dinyatakan bahwa penunjukan itu dilakukan atas dasar pertimbangan dan penilaian yang dilakukan oleh dewan tertentu yang ditunjuk oleh presiden. Berdasarkan masukan dewan itulah presiden menenentukan orang-orang tertentu untuk dianugerahi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan oleh negara.

Menurut Bayu, dalam Undang-undang itu, khususnya Pasal 28 ayat (3), memang disebutkan bahwa ada syarat khusus yang mengatur pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan. Yakni penerima Bintang Jasa adalah orang-orang yang dianggap berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara dan/atau darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.

“Saya yakin Mas Ahmad Basarah memenuhi semua kriteria itu,” ujar Dosen Universitas Jember, Jawa Timur ini.

Senada dengan Bayu, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo mengatakan Ahmad Basarah memang layak dianugerahi penghormatan prestisius itu. Pasalnya, pengabdiannya, jasa, dan karyanya buat bangsa sudah memenuhi syarat untuk Ketua DPP PDI Perjuangan itu mendapatkan kehormatan tersebut.

Penunjukan orang-orang tertentu untuk dianugerahi tanda jasa diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News