Presiden Minta Ada Standar Tunjangan Pejabat Daerah

Presiden Minta Ada Standar Tunjangan Pejabat Daerah
Presiden Minta Ada Standar Tunjangan Pejabat Daerah
BOGOR - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta menteri dalam negeri dan menteri keuangan untuk merumuskan standar tunjangan dan insentif jajaran pejabat daerah. Rumusan standar tersebut untuk mengurangi kesenjangan tunjangan antardaerah yang cukup tajam.

Hal tersebut merupakan salah satu dari sembilan perintah presiden kepada para menteri serta kepala daerah dalam rapat kerja di Istana Bogor, kemarin. "Kemarin dibahas ada spektrum tajam. Oleh karena itu, rumuskan dengan baik, perhatikan tanggung jawab keadilan dan kepatutan penggunaan anggaran," kata SBY.

SBY mengatakan, besarnya tunjangan pejabat dan aparatur daerah tidak harus sama. Sebab, masing-masing daerah memang memiliki faktor-faktor yang khusus. Namun, kata SBY, tetap diperlukan batas atas dan batas bawah. "Ini juga menyangkut rasa keadilan dan kepatutan. Silakan rumuskan dengan baik," ujar SBY.

Menko Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan, dalam rapat kerja yang berlangung 5-6 Agustus kemarin memang terungkap besaran tunjangan yang tidak merata. Juga, tidak mencerminkan kesetaraan dalam jabatan. Hatta mencontohkan, tunjangan aparatur di DIJ hanya Rp 500 ribu. "Tapi ada daerah tertentu yang Rp 40 juta," kata Hatta. Untuk itu, lanjut dia, harus ada kajian dari menteri keuangan dan menteri dalam negeri mengenai jumlah yang pantas. Hatta mengatakan, meskipun tunjangan pejabat dan aparatur daerah menjadi kewenangan pemerintah setempat, harus tetap dijaga kepantasannya.

BOGOR - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta menteri dalam negeri dan menteri keuangan untuk merumuskan standar tunjangan dan insentif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News