Presiden Persiraja Zulfikar SBY Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

Presiden Persiraja Zulfikar SBY Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya
Dokumentasi-Askhalani, tim kuasa hukum Nazaruddin Dek Gam, mantan Presiden Persiraja memperlihatkan surat rekening koran cek pengalihan saham klub sepak bola Liga 2 tersebut di Banda Aceh, Kamis (19/1/2023). Foto: ANTARA/HO/Ikhsanul Arusni Mulia.

Untuk pembayaran berikutnya Rp650 juta itu, Zulfikar SBY memberikan cek dibayar tertanggal 22 November 2022. Namun, hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening yang tercantum alias cek kosong.(antara/jpnn)

Polresta Banda Aceh resmi menetapkan Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY sebagai tersangka atas kasus dugaan pembelian saham klub dengan cek kosong.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News