Presiden SBY Dianggap Lelet Respon Putusan MK
Sabtu, 09 Juni 2012 – 04:09 WIB
Terkait itu, dia meminta Presiden tidak lagi berlarut-larut memperbaiki Keppres jabatan Wakil Menteri. Paling tidak seminggu kemudian sudah ada terbitnya Keppres perbaikan. ’’Nggak tahu lagi apa yang musti dilakukan kalau sampai Keppres pada minggu depan belum juga terbit,’’ kata dia.
Pakar hukum Tata Negara Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Rahmat Bagja menjelaskan putusan MK itu berlaku sejak ditetapkan. Artinya setelah dibacakan telah menjadi keputusan yang mengikat dan wajib dilaksanakan.
Seharusnya, sambung dia, putusan MK yang sangat terbuka itu langsung ditanggapi aktif. Presiden dapat langsung meminta Sekretaris Negara memperbaiki Keppres yang dimaksudkan. ’’Paling tidak 2-3 hari setelah penetapan, segera dilaksanakan saja,’’ terangnya.
Apalagi, kata Rahmat, perkara yang diputuskan MK itu sangat urgen. Berkaitan dengan status pejabat negara. Fungsinya menjadi bagian dari kinerja kementerian. Jika semakin lambat, bisa membuat citra pemerintah semakin buruk. (rko)
JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai lelet menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal wakil menteri. Padahal keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini