Presiden SBY Dianggap Lelet Respon Putusan MK

Presiden SBY Dianggap Lelet Respon Putusan MK
Presiden SBY Dianggap Lelet Respon Putusan MK

Terkait itu, dia meminta Presiden tidak lagi berlarut-larut memperbaiki Keppres jabatan Wakil Menteri. Paling tidak seminggu kemudian sudah ada terbitnya Keppres perbaikan. ’’Nggak tahu lagi apa yang musti dilakukan kalau sampai Keppres pada minggu depan belum juga terbit,’’ kata dia.

Pakar hukum Tata Negara Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Rahmat Bagja menjelaskan putusan MK itu berlaku sejak ditetapkan. Artinya setelah dibacakan telah menjadi keputusan yang mengikat dan wajib dilaksanakan.

Seharusnya, sambung dia, putusan MK yang sangat terbuka itu langsung ditanggapi aktif. Presiden dapat langsung meminta Sekretaris Negara memperbaiki Keppres yang dimaksudkan. ’’Paling tidak 2-3 hari setelah penetapan, segera dilaksanakan saja,’’ terangnya.

Apalagi, kata Rahmat, perkara yang diputuskan MK itu sangat urgen. Berkaitan dengan status pejabat negara. Fungsinya menjadi bagian dari kinerja kementerian. Jika semakin lambat, bisa membuat citra pemerintah semakin buruk. (rko)

JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai lelet menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal wakil menteri. Padahal keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News