Presiden Teken Keppres Kompolnas 2012-2016

Menko Polhukam Ditunjuk Jadi Ketua

Presiden Teken Keppres Kompolnas 2012-2016
Presiden Teken Keppres Kompolnas 2012-2016
Penunjukkan wakil unsur pemerintah itu, kata dia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan PP Nomor 17 Tahun 2001.

Enam anggota yang dipilih presiden tersebut sebelumnya telah melalui serangkaian tahapan seleksi. Di antaranya ujian seleksi makalah, ujian tertulis, dan wawancara. SBY menerima 12 nama calon anggota Kompolnas dari panitia seleksi. "Penetapan calon (anggota) Kompolnas telah melewati proses yang panjang sejak tahun lalu," kata Djoko.

Kompolnas merupakan lembaga yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugasnya antara lain membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberi pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Kompolnas juga mempunyai wewenang untuk memberikan saran dan pertimbangan lain kepada presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri, serta menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian. (fal/ttg)

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya memiliki anggota baru. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan enam dari 12

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News