Presiden Tetapkan Tujuh Nama Komisioner KASN

Presiden Tetapkan Tujuh Nama Komisioner KASN
Presiden Tetapkan Tujuh Nama Komisioner KASN

“Sekretariat KASN ini dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat, yang akan segera kami rekrut,” imbuh Tasdik.

Sekretariat KASN akan diisi oleh pegawai, baik PNS maupun pegawai  pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Untuk tahap awal akan direkrut pegawai sekitar 150 sampai 200 orang,” imbuh Tasdik.

Komisi ASN merupakan lembaga independen di bawah Presiden yang berfungsi memastikan manajemen SDM aparatur berjalan sesuai dengan sistem merit. Pembentukan KASN merupakan perintah dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). KASN akan memastikan pelaksanaan promosi jabatan dilaksanakan secara terbuka, sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut.

Menurut Tasdik, lembaga ini dapat merekomendasikan kepada pimpinan instansi pemerintah untuk membatalkan penetapan seseorang dalam jabatan kalau prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU ASN. “Rekomendasi KASN bersifat final,” tegas Tasdik. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Melalui Keputusan Presiden No. 141/M/2014 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), JAKARTA - Presiden Susilo Bambang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News