Pria Bejat Bawa Bocah Yatim Piatu ke Semak-Semak, 15 Menit
Sabtu, 05 Mei 2018 – 12:44 WIB

Israh ditangkap karena mencabuli bocah yatim piatu. Foto: Kaltim Post/JPNN
Dia menambahkan, perbuatan bejat Israh diketahui nenek korban.
Saat itu, nenek ZS memang sedang mencari cucunya. Dia curiga melihat ZS berada di semak-semak.
Sang nenek juga menyaksikan cucunya mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Israh.
"Neneknya langsung melaporkan hal ini kepada kami. Langsung kami amankan tersangka saat itu juga," kata Yolanda.
Israh dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara.
"Kondisi korban sendiri mengalami trauma dan selama proses pemeriksaan lebih banyak diam,” tegas Yolanda. (rdh/one/k18)
Bocah yatim piatu berinisial ZS dicabuli pria bernama Israh di semak-semak di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, 23 April 2018 lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- SLB OneSubsea Buka Fasilitas Pengembangan Bawah Laut Baru di Balikpapan
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri