Pria Bejat Pencabul Santriwati Ini Sempat Sembunyi di Lampung Sebelum Dijemput Polisi
“Saat dilakukan penjemputan di Lampung Utara, FZ mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif," katanya.
Kombes Deddy membeberkan FZ sengaja kabur ke Lampung Utara di rumah salah seorang santri yang pernah dahulu memondok di Banyuwangi.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Tersangka FZ disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76d dan Pasal 81 Ayat (3) sub Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76e dan Pasal 82 Ayat (4) subsider Pasal 82 Ayat (2) UU 17/2016 tentang Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 71d Ayat (1) sub Pasal 59 Ayat(2) UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak. (mcr13/jpnn)
FZ, 57, pengasuh dan pimpinan pondok pesantren di Banyuwangi terduga pelaku pencabulan terhadap santiwatinya dijemput paksa oleh polisi setelah mangkir dua kali
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- DBD Jadi Momok Menakutkan di Banyuwangi, Periode Januari-April 205 Kasus, 4 Orang Meninggal Dunia
- 550 PPPK Terima SK, Ipuk: Kinerja Harus Lebih Meningkat dari Saat Menjadi Honorer
- Tenang, PPPK Tidak Perlu Khawatir soal Perpanjangan Kontrak Kerja
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini