Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena nafsu terhadap korban.
Dua memanfaatkan kondisi korban yang mengalami keterbelakangan mental untuk melancarkan aksinya tanpa perlawanan.
"Tersangka kini telah kami tahan di rumah tahanan Polres Jepara untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Wildan.
Penyidik Satreskrim Polres Jepara telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya, sepotong gamis panjang cokelat milik korban, pakaian dalam korban, sepotong kaus lengan pendek hitam.
Termasuk sarung merah milik pelaku, sebuah mangkok plastik berisi minyak goreng yang digunakan pelaku untuk memijat korban
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana penjara yang berat bagi pelaku kekerasan seksual.(wsn/jpnn)
Korban adalah seorang perempuan difabel yang menderita paranoid schizophrenia atau gangguan mental.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor