Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri
jpnn.com - Kasus pria disabilitas bernama I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus (21) menjadi tersangka pemerkosaan mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita perhatian publik.
Korban kasus dugaan pemerkosaan itu seorang mahasiswi berinisial MA.
Kasus ini ditangani oleh penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB.
Kasus pemerkosaan mahasiswi itu menyita perhatian publik lantaran tersangka Agus merupakan disabilitas tunadaksa yang tidak memiliki dua tangan.
Terkait kasus itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel punya analisis bahwa kekerasan atau ancaman kekerasan tidak melulu dalam bentuk fisik.
Ancamannya menurut Reza, bisa secara psikis. Misalnya, ancaman akan menyebar foto telanjang korban jika tidak memenuhi kehendak pelaku.
"Dengan mempraktikkan modus intimidasi psikologis itu, pelaku disabilitas bisa saja memaksakan dorongan seksual jahatnya. Dia bisa memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya," kata Reza dikonfirmasi JPNN.com, Senin (2/12/2024).
Pakar penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu lantas menyinggung tiga elemen yang membuat kejahatan seksual bisa terjadi.
Pria disabilitas jadi tersangka pemerkosa mahasiswi di Mataram, NTB. Reza Indragiri punya analisis begini mengenai perilaku kejahatan seksual.
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Pelukis Disabilitas Faisal Rusdi Gelar Pameran di Taman Ismail Marzuki