Pria Ini Pinjam Motor kepada Temannya, Eh, Malah Dijual di Medsos
Jumat, 08 Juli 2022 – 11:04 WIB
AS dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (cr1/jpnn)
Sepeda motor yang dipinjam pelaku inisial AS dari temannya malah dijual melalui Facebook.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Detik-Detik Motor dan Sedan Bertabrakan di Serpong, 2 Orang Tewas
- Hanung Bramantyo Tertimpa Motor, Zaskia Adya Mecca: Kakinya Sudah Membaik, Dia...
- HUT ke-20 Biker's Station Gelar Pameran Motor Legendaris, Yuk Datang!
- Dapat Hadiah Ultah dari Sahabat, Reza Arap Malah Kesal, Kenapa?
- Pengamat Komentari Wacana Aturan Ganjil Genap Motor: Menyusahkan Masyarakat