Pria Ini Pinjam Motor kepada Temannya, Eh, Malah Dijual di Medsos
Jumat, 08 Juli 2022 – 11:04 WIB

AS (32), pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor saat di Mapolsel Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/7). Foto: Humas Polda Banten
AS dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (cr1/jpnn)
Sepeda motor yang dipinjam pelaku inisial AS dari temannya malah dijual melalui Facebook.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Polisi Gulung Dukun Palsu yang Menipu Korban Hingga Miliaran Rupiah
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Angkutan Lebaran 2025, KAI Logistik Angkut Ribuan Motor & Hewan Peliharaan
- Sah, Agung Nugroho Turunkan Tarif Parkir, Jadi Sebegini
- Pengendara Motor Tewas Seusai Hantam Pohon di Jalan Soetta Bandung