Pria Ini Sebar Video Tak Senonoh Mantan Kekasih
jpnn.com, MUKOMUKO - Polres Mukomuko, Bengkulu, menangkap Resnu (22), terduga pelaku pelanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) karena menyebarkan video konten po*nografi.
Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang pada Selasa (15/9) sekira pukul 16.00 WIB.
"Terduga pelaku ini menyebarkan video po*nografi mantan kekasihnya," kata Andy, Rabu (16/9).
Ia mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A12 warna hitam.
"Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Ia mengatakan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Po*nografi.
Kemudian pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Berdasarakan keterangan terduga pelaku, ia nekat menyebarkan video konten po*nografi mantan kekasihnya itu karena minta untuk dinikahkan dengan mantan kekasihnya tersebut," ungkapnya. (antara/jpnn)
Pelaku nekat menyebarkan video po*nografi mantan kekasihnya karena minta untuk dinikahkan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kasus DBD Kembali Menelan Korban Jiwa di Mukomuko Sumsel
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- Penginapan 88 di Mukomuko Ditutup Paksa Sekelompok Warga, Ini Penyebabnya
- Penyidikan Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Sekeluarga di Mukomuko Dihentikan, Ini Alasan Polisi
- 6 PNS yang Terjerat Korupsi RSUD Mukomuko segera Diberhentikan Sementara
- KemenPAN-RB Setujui 1.000 Formasi CPNS dan PPPK Usulan Pemkab Mukomuko