Pria Korban Salah Penahanan Ini Terima Kompensasi Rp 10,92 Miliar

Pria Korban Salah Penahanan Ini Terima Kompensasi Rp 10,92 Miliar
Ilustrasi - 27 tahun menjalani penahanan di penjara. Foto: dok.JPNN.com

Dua bulan kemudian, pengadilan tinggi memerintahkan pengadilan yang lebih rendah meringankan hukuman Zhang karena tidak ada bukti yang cukup atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan itu.

Karena masih belum terima, Zhang kembali mengajukan banding, namun ditolak.

Setelah berkali-kali Zhang dan keluarganya melakukan upaya banding, Pengadilan Tinggi Jiangxi akhirnya bersedia mendengarkan kembali keterangannya di persidangan mulai 9 Juli lalu.

Saat ini, Zhang sudah terbebas dari kasus itu, dan bisa kembali menjalani kehidupan bersama keluarganya.(antara/jpnn)

Pria ini telah menjalani panahanan yang salah selama 27 tahun, sehingga harus terpisah dengan kedua anaknya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News