Pria Melbourne Dihukum 35 Tahun Karena Cabuli Anak, Pernah Beraksi di Indonesia

Pria Melbourne Dihukum 35 Tahun Karena Cabuli Anak, Pernah Beraksi di Indonesia
Terpidana pedofil asal Melbourne, Boris Kunsevitsky, dijatuhi vonis penjara selama 35 tahun karena terbukti mencabuli 47 anak-anak di berbagai negara seperti Indonesia, Filipina, Singapura dan Australia sejak 2002. (AAP)

Dalam persidangan kasus diketahui bahwa Boris mengalami masa kecil yang traumatis dan memiliki keyakinan delusional tentang pencabulan yang dia lakukan kepada 47 anak.

Dia didiagnosis dengan gangguan pedofilis, di samping gangguan penyalahgunaan narkoba.

Dia juga memiliki gejala gangguan mood dan berisiko membahayakan diri sendiri di dalam penjara.

AAP/ABC


Boris Kunsevitsky, mantan perawat di Melbourne, Australia, dijatuhi vonis 35 tahun penjara karena terbukti merekam dirinya sendiri melakukan pencabulan terhadap 47 anak-anak lelaki di sejumlah negara, termasuk Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News