Pria Melbourne Dihukum 35 Tahun Karena Cabuli Anak, Pernah Beraksi di Indonesia
Sabtu, 01 Februari 2020 – 18:22 WIB
Dalam persidangan kasus diketahui bahwa Boris mengalami masa kecil yang traumatis dan memiliki keyakinan delusional tentang pencabulan yang dia lakukan kepada 47 anak.
Dia didiagnosis dengan gangguan pedofilis, di samping gangguan penyalahgunaan narkoba.
Dia juga memiliki gejala gangguan mood dan berisiko membahayakan diri sendiri di dalam penjara.
AAP/ABC
Boris Kunsevitsky, mantan perawat di Melbourne, Australia, dijatuhi vonis 35 tahun penjara karena terbukti merekam dirinya sendiri melakukan pencabulan terhadap 47 anak-anak lelaki di sejumlah negara, termasuk Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat