Pria Muda Tega Berbuat Tidak Terpuji Pada Nenek 100 Tahun

Pria Muda Tega Berbuat Tidak Terpuji Pada Nenek 100 Tahun
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Ucok yang merupakan pemilik toko langsung menolong Saminah. Sementara itu, beberapa warga mengejar HN.

“Pelaku berhasil kabur meninggalkan sepeda motor yang ditungganginya sehingga warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kubar," katanya.

Dia menjelaskan, HN dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan 170 Ayat 2 KUHP terkait Kasus Curas dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (rud/dns/k8)


Pria berinisial HN tega melakukan perbuatan tidak terpuji kepada nenek bernama Saminah (100).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News