Pria Muda Tega Berbuat Tidak Terpuji Pada Nenek 100 Tahun
Senin, 24 Juni 2019 – 09:40 WIB
Ucok yang merupakan pemilik toko langsung menolong Saminah. Sementara itu, beberapa warga mengejar HN.
“Pelaku berhasil kabur meninggalkan sepeda motor yang ditungganginya sehingga warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kubar," katanya.
Dia menjelaskan, HN dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan 170 Ayat 2 KUHP terkait Kasus Curas dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (rud/dns/k8)
Pria berinisial HN tega melakukan perbuatan tidak terpuji kepada nenek bernama Saminah (100).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- Viral Ajudan Hajar Sopir Truk, Bupati Kutai Barat FX Yapan Minta Maaf
- 57 Kali Beraksi, Tiga Penjambret Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
- Pelaku Jambret Gelang Emas Pengendara Motor Ditangkap, tuh Orangnya
- Tiga Penjambret Wisatawan Asing di Kuta Ditangkap, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur
- Aksi Penjambretan Terjadi di Duren Tiga, Korban Kini Terduduk di Kursi Roda