Pria Paruh Baya Penghina Presiden Jokowi Ini Ditangkap di Supermarket
Senin, 17 Mei 2021 – 15:19 WIB
Atas perbutannya, pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
"Kemudian Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," pungkas Teguh. (cuy/jpnn)
Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah meringkus seorang pria berinisial MK, 59, yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di media sosial (medsos).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 8 Tersangka Kerusuhan Rempang Dibebaskan, Ini Alasan Polisi
- UMKM Tanjungpinang Ekspor 13 Ton Cangkang Keong Bahan Baku Kancing Baju ke Vietnam
- Dihantam Gelombang, Kapal Nelayan Natuna Tenggelam
- Bazar Imlek Kota Tua jadi Destinasi Wisata Kuliner
- Ratusan Warga Korban Longsor di Pulau Serasan Natuna Masih Mengungsi di Huntap
- PP Hima Persis Akan Laksanakan Muspimnas II di Kepulauan Riau