Pria Setubuhi Anak Kandung di Ambon Divonis 15 Tahun Penjara

Pria Setubuhi Anak Kandung di Ambon Divonis 15 Tahun Penjara
Pria setubuhi anak kandung divonis 15 tahun penjara. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Setelah tahu korban dihamili ayah kandung, warga akhirnya melaporkan pria yang berprofesi sebagai pengemudi mobil itu ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease.(ant/jpnn.com)

Pria setubuhi anak kandung di Ambon hingga korban empat kali melahirkan, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News