Pria Setubuhi Anak Kandung di Ambon Divonis 15 Tahun Penjara
Selasa, 19 Maret 2024 – 19:58 WIB
Setelah tahu korban dihamili ayah kandung, warga akhirnya melaporkan pria yang berprofesi sebagai pengemudi mobil itu ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease.(ant/jpnn.com)
Pria setubuhi anak kandung di Ambon hingga korban empat kali melahirkan, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Nikita Mirzani Mengaku Tidak Pernah Galak dengan Pria, Tetapi
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian
- Yusuf Wally Mengisyaratkan Maju jadi Calon Wakil Wali Kota Ambon
- Ratusan SK PPPK & CPNS Diserahkan, Ribuan Honorer Bakal Tuntas Lewat 2 Jalur