Prihatin Perkara Korupsi Diputus Bebas
Jumat, 10 Februari 2012 – 14:22 WIB
Begitu juga, kata dia, pada berbagai daerah di Lampung Timur juga diputus bebas. "Padahal jelas-jelas anggaran Pemda dititipkan ke BPR, yang mungkin itu juga tidak jelas kantornya," ungkapnya.
Baca Juga:
Ia melanjutkan, begitu juga dengan kasus Pemkab Batubara, dimana Rp80 Miliar dana APBD di simpan di Bank Mega, Cikarang. "Kenapa simpan di BPD Sumut saja? Akhirnya beberapa hari saja, sudah lenyap dan mengalir kemana-kemana," katanya. "Contoh-contoh ini memberikan semangat bagi kita mengatasi," tegasnya.
Kendati demikian, menurutnya, Kejagung juga patut berbangga. Karena menangani perkara dimana terdakwanya adalah orang asing. "Yakni kasus di Kementerian Pekerjaan Umum. Kita tahan, kemudian diputus pengadilan dan dihukum. Jarang mendengar orang asing (diadili), tapi ini ditangkap, periksa dan hukum," ungkapnya.
"Heesam dan Rafat (Bank Century)juga orang asing yang ditangani Kejagung terkait kerugian negara Rp3,1 triliun. Modus canggih dan nilai keuangan negara juga tidak tanggung-tanggung," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA--Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Irwanto mengaku prihatin karena banyaknya perkara kasus korupsi yang diputus bebas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementan Meluncurkan Kawasan HDDAP 10.000 Hektar di 13 Kabupaten
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat
- Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-44 Dekranas, Tyas Fatoni Turut Kenalkan Wastra Sumsel
- Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Dianiaya Teman Sendiri
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi