Privilese BUMN Masuk PP Minerba
Rabu, 25 Februari 2009 – 07:54 WIB
Dirjen Mineral, Batu Bara, dan Panas bumi (Minerbapabum) Bambang Setiawan menambahkan, selama ini memang banyak pihak mempertanyakan keberpihakan UU Minerba pada BUMN. "Soal itu akan tercantum di PP," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut dia, BUMN akan dapat prioritas dalam izin usaha pertambangan khusus (IUPK). "Kalau di IUP (izin usaha pertambangan) susah, karena harus melalui lelang. Jadi, free fight lah," katanya.
Saat ini, PP masih dibahas lintas sektoral. Di ESDM, kata Bambang, pihaknya sudah menyerahkan matriks poin PP ke perusahaan tambang supaya memberikan tanggapan. "Setelah itu akan diserahkan ke Sekkab (sekretaris kabinet, Red)," terangnya. (owi/dwi)
JAKARTA- Tuntutan privilese atau hak istimewa BUMN di sektor pertambangan direspon pemerintah. Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, privilese
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks SDM Perusahaan Teknologi Bakal Mudah Diserap Pasar Kerja
- Resmikan Operasional Pabrik Amunisi Swasta Pertama di Indonesia, Ini Harapan Bamsoet
- 3 Ide Kegiatan Menarik untuk Quality Time Bareng Keluarga saat Libur
- Iduladha 1445H, BSI Salurkan 9.390 Hewan Potong ke Seluruh Indonesia
- Ajinomoto Dukung Upaya Bisnis Ramah Lingkungan Melalui Health Provider
- PT Pegadaian Ajak Masyarakat Bantar Gebang Tukar Sampah jadi Cuan