Priyo Pastikan DPR Patuhi Putusan MK
Senin, 09 Januari 2012 – 15:44 WIB
Selanjutnya MK memerintahkan syarat calon anggota KPU dan Bawaslu (khususnya dari unsur partai politik) sama seperti ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yakni harus mengundurkan diri setidaknya 5 tahun saat mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menegaskan DPR sepenuhnya menghormati keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024