Priyo Pastikan DPR Patuhi Putusan MK

Priyo Pastikan DPR Patuhi Putusan MK
Priyo Pastikan DPR Patuhi Putusan MK
Selanjutnya MK memerintahkan syarat calon anggota KPU dan Bawaslu (khususnya dari unsur partai politik) sama seperti ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yakni harus mengundurkan diri setidaknya 5 tahun saat mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu. (fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menegaskan DPR sepenuhnya menghormati keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News