Prof Eko Prasojo: PPPK Bukan Jatah Honorer K2

Prof Eko Prasojo: PPPK Bukan Jatah Honorer K2
Honorer K2 menjadi PPPK gaji setara PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Saya belum tahu kebijakan PPPK berikutnya seperti apa. Yang pasti PPPK itu sebenarnya bukan untuk menampung honorer. PPPK itu harusnya diisi orang-orang hebat karena mereka yang mengisi jabatan fungsional," tandasnya. (esy/jpnn)

Mantan WamenPAN RB Eko Prasojo menjelaskan bahwa PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, bukan untuk diisi honorer K2.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News