Prof Eko Prasojo: PPPK Bukan Jatah Honorer K2
Kamis, 19 Desember 2019 – 17:20 WIB

Honorer K2 menjadi PPPK gaji setara PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Saya belum tahu kebijakan PPPK berikutnya seperti apa. Yang pasti PPPK itu sebenarnya bukan untuk menampung honorer. PPPK itu harusnya diisi orang-orang hebat karena mereka yang mengisi jabatan fungsional," tandasnya. (esy/jpnn)
Mantan WamenPAN RB Eko Prasojo menjelaskan bahwa PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, bukan untuk diisi honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak