Prof Eko Prasojo: PPPK Bukan Jatah Honorer K2
Kamis, 19 Desember 2019 – 17:20 WIB
"Saya belum tahu kebijakan PPPK berikutnya seperti apa. Yang pasti PPPK itu sebenarnya bukan untuk menampung honorer. PPPK itu harusnya diisi orang-orang hebat karena mereka yang mengisi jabatan fungsional," tandasnya. (esy/jpnn)
Mantan WamenPAN RB Eko Prasojo menjelaskan bahwa PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, bukan untuk diisi honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
- PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Guru P1 Negeri Diakomodasi, 150 Kursi Jalur Afirmasi
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun