Prof Jimly Dorong Penusuk Syekh Ali Jaber Dihukum Mati, Fadli Zon Setuju
jpnn.com, JAKARTA - Senator dari DKI Jakarta Prof Jimly Asshiddiqie kembali merespons peristiwa penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber saat mengisi pengajian di Lampung, Minggu (13/9).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyarankan tersangka dituntut hukuman mati. Saran ini disetujui anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon.
"Saya sarankan polisi & jaksa cepat saja memproses penuntutannya," twit Prof Jimly di akun @JimlyAs di Twitter seperti dilihat Selasa (15/9).
Mantan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu mengatakan, karena aksi tersangka tertangkap tangan dan bukti sudah cukup untuk dituntut delik pembunuhan berencana dan terorisme dengan sanksi maksimal hingga hukuman mati.
"Karena tertangkap tangan, segala buktinya sudah cukup untuk dituntut delik pembunuhan berencana & terorisme dengan sanksi maksimal saja, bila perlu pidana mati, soal penilaian biar hakim yang memutus," kata Jimly.
Twit Jimly langsung direspons Fadli Zon. Mantan wakil ketua DPR itu menegaskan bahwa ini jelas merupakan pembunuhan berencana. Karena itu, ia setuju bila tersangka dihukum maksimal.
"Jelas pembunuhan berencana. Setuju agar pelaku dituntut maksimal. Klu hukum tak ditegakkan, yang berlaku hukum rimba," twit Fadli.
Pada bagian lain, Fadli juga tidak sepakat bila ada kesimpulan pelaku menyerang Syekh Ali Jaber karena halusinasi.
Jimly Asshiddiqie dan Fadli Zon menyatakan bahwa aksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber merupakan upaya pembunuhan berencana.
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- Jimly Asshiddiqie Harap Semua Pihak Nantinya Terima Putusan MK: Kita Move On lah
- Hari Musik Nasional 2024, Fadli Zon Terima 5 Rekor MURI dan Rilis Vinyl Dara Puspita
- Jimly Asshiddiqie: Biarkan Saja Ada Hak Angket Pemilu
- Jimly: Rencana Hak Angket Dilihat Positif Saja Demi Menguatkan Sistem Demokrasi RI
- Tanggapi Jimly soal Hak Angket Pemilu 2024, Ganjar: Kami Tidak Menggertak