Prof Johannes Sebut BSKAP Bertentangan dengan UU Sisdiknas

Prof Johannes Sebut BSKAP Bertentangan dengan UU Sisdiknas
Guru Besar Universitas Parahyangan Profesor Johannes Gunawan (kiri atas). Foto tangkapan layar zoom

Pasal 51A Ayat (4) mengatur bahwa BSKAP bersifat mandiri dalam menjalankan tugasnya.

Dengan demikian, pengaturan Pasal 233 Ayat (1) Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021 yang mengatur bahwa BSKAP tidak mandiri, menjadi bertentangan dengan pengaturan dalam Pasal I angka 11 PP No. 4 Tahun 2022 yang mengatur bahwa BSKAP dalam menjalankan tugasnya harus mandiri.

"Alhasil, keberadaan BSKAP yang tidak mandiri tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Sisdiknas," ujar Prof Jogun.

Dia menyebut persoalan saat ini ialah keberadaan BSKAP tidak memiliki dasar hukum yang jelas, padahal, produk lembaga itu telah menggunakan APBN yang tidak sedikit jumlahnya.

Jika dasar hukum BSKAP tidak jelas, sambungnya, bagaimana bisa mempertanggungjawabkan berbagai kebijakan yang dibuat.

"Ini persoalan centang perenang pengaturan di Kemendikbudristek yang mesti dibenahi, sehingga Kemendikbudristek dapat menerapkan slogan ing ngarso sung tulodo” ujarnya.

Prof Jogun meminta semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal kebijakan pendidikan nasional, terutama pembahasan omnibus law RUU Sisdiknas (perubahan) yang menggabungkan tiga UU, yaitu UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi.

"Omnibus law RUU Sisdiknas ini sangat terkait dengan berbagai regulasi lain yang setara UU, seperti UU Pendidikan Kedokteran, UU Keperawatan, UU Pemerintahan Daerah, UU Keinsinyuran, UU Keuangan Negara, dan lainnya," ujar Prof Johannes Gunawan. (esy/fat/jpnn)

Guru Besar Universitas Parahyangan Prof Johannes Gunawan atau Jogun menyebut pembentukan BSKAP bertentangan dengan UU Sisdiknas. Begini penjelasannya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News