Prof Zainuddin Ungkap Hambatan sehingga Rekrutmen PPPK Guru Tidak Kunjung Tuntas, Ternyata

Prof Zainuddin Ungkap Hambatan sehingga Rekrutmen PPPK Guru Tidak Kunjung Tuntas, Ternyata
Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki mengungkap hambatan sehingga rekrutmen PPPK guru tidak kunjung tuntas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menyebut di satu sisi gaji dan tunjangan guru ASN menjadi beban pemerintah daerah sebagaimana Permendagri, tetapi PMK 212 menyebut diberi DAU yang bisa digunakan untuk keperluan seperti yang sudah ditetapkan, salah satunya pendidikan.

Persoalan lainnya, gaji PPPK memang diberikan melalui DAU, akan tetapi jumlah DAU-nya didasarkan pada indeks kinerja daerah sehingga tidak ada kepastian nilai anggaran yang akan didapat.

"Ini khawatir, analisa indeks kinerjanya (versi) menteri keuangan dengan Kemendikbudristek tidak klop juga, sehingga daerah tidak berani mengusulkan formasi sesuai kebutuhan," tutur politikus asal Jatim itu.

Oleh karena itu, dalam rapat kerja dengan pemerintah kemarin, Komisi X DPR meminta semua hambatan tersebut segera dibereskan agar masalah rekrutmen PPPK guru sesuai kebutuhan nasional bisa dipenuhi.

"Kami minta tuntaskan sampai Oktober 2023 dan jangan buka seleksi baru sebelum tuntas. Intinya sampai Oktober harus diselesaikan," ucap Prof Zainuddin.

Bila masalahnya tidak selesai sampai Oktober, pemerintah pusat yang harus menyelesaikan dengan membuat regulasi sebagai dasar hukum penuntas rekrutmen ASN PPPK guru.

"Dibuat aturan-aturan yang kemudian pemerintah pusat bisa mengambil langkah-langkah yang ada dasar kebijakannya, regulasinya," kata Prof Zainuddin Maliki.(fat/jpnn)

Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki mengungkap hambatan sehingga rekrutmen PPPK guru tidak kunjung tuntas. Pemerintah diberi deadline hingga Oktober.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News