Profesor Curi Penelitian Mahasiswa demi Rp 21 Miliar

Profesor Curi Penelitian Mahasiswa demi Rp 21 Miliar
Ilustrasi obat. Foto; AFP

jpnn.com, KANSAS - University of Missouri Kansas City mengajukan tuntutan hukum terhadap seorang mantan profesor, dengan tuduhan mencuri dan menjual penelitian mahasiswa pascasarjana dengan harga USD 1,5 juta (Rp 21 miliar). Dilansir dari CNN via Turnto23 pada Minggu (4/3), gugatan itu, diajukan minggu ini.

Gugatan itu menyatakan, Ashim Mitra menjual formulasi obat 'inovatif' dari mahasiswanya. Mitra, yang telah mengundurkan diri dari universitas, membantah tuduhan tersebut kepada CNN.

Disebutkan dalam gugatan tersebut adalah istri Mitra, yang bekerja di lab suaminya, dan dua perusahaan farmasi yang menggunakan penemuan itu.

Universitas di AS itu menuduh Mitra bekerja secara rahasia dengan perusahaan-perusahaan untuk mengembangkan paten, yang menguraikan cara inovatif untuk mengantarkan obat ke mata menggunakan nanoteknologi. Produk farmasi tersebut baru-baru ini menerima persetujuan FDA. Ini adalah pengobatan untuk mata kering, penyakit yang umum bagi orang tua.

Dalam sebuah pernyataan kepada CNN, universitas mengatakan, "Mitra mencuri penemuan milik UMKC, menjualnya ke industri, membantu perusahaan-perusahaan itu dalam mematenkan dan mengomersialkannya, menolak memberikan kredit kepada mahasiswanya, menuai banyak uang untuk dirinya sendiri, sambil menyembunyikan upaya dan membantah keterlibatan mahasiswanya," paparnya.

Gugatan tersebut bertujuan untuk menunjukkan kalau mahasiswa yang bernama Kishore Cholkar sebagai penemu yang sah. Ia berhak atas paten berdasarkan penelitiannya dari tahun 2010.

Sementara itu, dihubungi melalui telepon, Profesor Mitra membantah tuduhan itu. Ia mengatakan kepada CNN bahwa Cholkar tidak pantas mendapatkan hak paten.

Dia mengatakan, dia menyusun formulasi dengan perusahaan obat melalui bisnis konsultasi pribadinya, menambahkan bahwa penelitian mahasiswanya baru dilakukan setelah paten ditandatangani. (jpc)


University of Missouri Kansas City mengajukan tuntutan hukum terhadap seorang mantan profesor, dengan tuduhan mencuri dan menjual penelitian mahasiswa


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News