Profesor Hariadi: Kebijakan KHDPK Sebagai Strategi Memulihkan Hutan di Jawa
Selama tahun 2021, korban menderita dan mengungsi 7.630.692 orang, meninggal dunia 728 orang, hilang 87 orang dan luka-luka 14.915 orang. Dan semua itu terjadi sebagian besar di pulau Jawa.
Mengingat banyak pertimbangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan KHDPK ini, termasuk isu pro kontra dan dampak sosial politik yang sudah mengemuka, menurut Prof. Hariadi, proses ini nampak tidak dapat dilaksanakan hanya dengan pendekatan teknokratik belaka.
Sebab, sumber dari kebijakan ini, yaitu turunan Undang-Undang Cipta Kerja, terlepas dari kontroversi pelaksanaan undang-undang ini setelah pembatalan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, maka seyogyanya Pemerintah dan DPR bersama-sama menjalankan moda transisi untuk mengeliminer distorsi sosial politik yang tidak perlu.
“Adapun secara operasional, dapat dipertimbangkan mengisi moda transisi itu, misalnya, melalui ko-manajemen antara Pemerintah dan Perhutani,” ujar Profesor Hariadi.(fri/jpnn)
Profesor Hariadi Kartodihardjo menegaskan kebijakan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) dipilih sebagai strategi memulihkan hutan di Jawa.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Lebih 6 Juta Pohon Ditanam Lewat Program Hutan Pertamina, Ini Daerah Sebarannya
- Heboh Ratusan Warga Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Polres Siak Bergerak
- Kementerian ATR/BPN Pastikan HGU Bukan Kawasan Hutan
- Begini Upaya Kemnaker Meningkatkan Kompetensi Petani dan Pengelola Perhutanan Sosial
- HMPS dan KPS Sumsel Gelar Raker, Gubernur Herman Deru Sampaikan Sejumlah Harapan
- Dukung Pencapaian NZE, Pertamina Kontribusi Aktif dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial