Propam Dinilai Sewenang-wenang

Propam Dinilai Sewenang-wenang
Propam Dinilai Sewenang-wenang
JAKARTA – Kuasa Hukum Mantan Kabareskrim Komjen (pol) Susno Duadji, Efran Helmi Juni,  menilai tindakan Divisi Propam yang menetapkan kliennya sebagai tersangka adalah bentuk kesewenang-wenangan. Alasan penetapan sebagai tersangka juga dinilai tak jelas.

“Beliau (Susno)  keberatan dengan adanya satu tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak Propam dengan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang intinya tidak sesuai dengan perundang-undangan. Atas dasar itu meminta perlindungan atas tindakan yang sewenang,” kata Efran Helmi Juni di hadapan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3).

Efran mengatakan bentuk kesewenang-wenangan itu karena penyidik di Propam Mabes Polri menggunakan Peraturan Kapolri No 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Polri dan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2006 tentang Komisi Kode Etik selaku terperiksa.

“Tanpa alasan yang jelas beliau ditetapkan tersangka, ini persoalan hukum tentunya," imbuhnya. Pada saat pemeriksaan selanjutnya, kata Efran, Susno bertanya kepada penyidik Propam terkait dengan dasar hukum pemanggilannya. Namun penyidik  menjawab bahwa peraturan itu belum diundangkan.

JAKARTA – Kuasa Hukum Mantan Kabareskrim Komjen (pol) Susno Duadji, Efran Helmi Juni,  menilai tindakan Divisi Propam yang menetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News