Propam Dinilai Sewenang-wenang
Selasa, 30 Maret 2010 – 17:28 WIB
JAKARTA – Kuasa Hukum Mantan Kabareskrim Komjen (pol) Susno Duadji, Efran Helmi Juni, menilai tindakan Divisi Propam yang menetapkan kliennya sebagai tersangka adalah bentuk kesewenang-wenangan. Alasan penetapan sebagai tersangka juga dinilai tak jelas. “Tanpa alasan yang jelas beliau ditetapkan tersangka, ini persoalan hukum tentunya," imbuhnya. Pada saat pemeriksaan selanjutnya, kata Efran, Susno bertanya kepada penyidik Propam terkait dengan dasar hukum pemanggilannya. Namun penyidik menjawab bahwa peraturan itu belum diundangkan.
“Beliau (Susno) keberatan dengan adanya satu tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak Propam dengan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang intinya tidak sesuai dengan perundang-undangan. Atas dasar itu meminta perlindungan atas tindakan yang sewenang,” kata Efran Helmi Juni di hadapan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3).
Baca Juga:
Efran mengatakan bentuk kesewenang-wenangan itu karena penyidik di Propam Mabes Polri menggunakan Peraturan Kapolri No 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Polri dan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2006 tentang Komisi Kode Etik selaku terperiksa.
Baca Juga:
JAKARTA – Kuasa Hukum Mantan Kabareskrim Komjen (pol) Susno Duadji, Efran Helmi Juni, menilai tindakan Divisi Propam yang menetapkan
BERITA TERKAIT
- Kementan Perkuat Budaya Kerja Berintegritas Lewat Sosialisasi Antikorupsi & Antigratifikasi
- Hamdalah, Usulan 200 Formasi CPNS untuk Daerah ini Disetujui Pusat
- Dua Pria yang Tenggelam di Pemandian Deli Serdang Ditemukan Tak Bernyawa
- 37 Jemaah Calon Haji Asal Makassar Ditangkap Askar Arab Saudi
- Bus Rombongan Wisata dari Sleman Terguling di Karanganyar
- Update Terkini, Kemenag Sebut 32 Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia