Proses Hukum Kasus Ruslan Buton Masuk Tahapan Penting
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, Ruslan Buton, hari ini (13/8) akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU).
"Sidang hari ini jam 10-an, sidang dakwaan perkara Ruslan Buton," kata JPU Sigit Hendardi kepada ANTARA.
Sidang perdana ini digelar setelah sebelumnya tim penyidik Bareskrim Polri melimpahkan terdakwa Ruslan Buton beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/8).
Sidang perkara Nomor 845/Pid.Sus/2020/PN JKT SEL dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Dedy Hermawan.
"Sidang digelar secara telekonferensi, Ruslan Buton ada di tahanan Bareskrim, sedangkan JPU, hakim dan pengacara ada di PN Jaksel," kata Sigit.
Ruslan Buton telah dua kali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapan dirinya serta penetapan tersangka.
Namun majelis hakim menolak praperadilan tersebut hingga akhirnya hari ini perkara tersebut naik ke pengadilan untuk pembuktian.
Proses hukum terhadap Ruslan Buton memasuki babak baru, hari ini, Kamis, 13 Agustus 2020.
- Begini Langkah Indodax untuk Mencegah Tindak Pencucian Uang
- Mewakili Jokowi di Asia Business Councils, Airlangga: Inflasi Tetap Terkendali
- Jokowi 'Rayu' Apple Membangun Pabrik di Indonesia
- Perekonomian Tumbuh Solid 5 Persen Meski Hadapi Tantangan Geopolitik
- Airlangga Sampaikan Seruan Presiden Agar Iran-Israel Menahan Diri
- SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya