Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu

Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan saat memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus prostitusi online, di Lhokseumawe, Senin (5/5/2025). ANTARA FOTO/HO/Humas Polres Lhokseumawe)

"Tersangka MS, mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp 350 ribu hingga Rp 700 ribu. Sementara ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS," katanya.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda maksimal 1.000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.

Dalam kesempatan ini, Kapolres mengingatkan bahwa pentingnya pengawasan terhadap praktik asusila melalui platform digital, diharapkan adanya peran aktif masyarakat untuk mencegahnya.

"Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik asusila yang kini merambah ke platform digital, serta perlunya peran aktif masyarakat dalam pelaporan kepada aparat penegak hukum," pungkas dia. (antara/jpnn)

 

Polres Lhokseumawe mengungkap kasus prostitusi online yang sudah meresahkan warga.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News