Provinsi ALA-ABAS Terganjal UU PA
Kamis, 23 Oktober 2014 – 06:29 WIB
Karena itu, dia menyarankan pemeirntah pusat agar tidak hanya menggelontorkan dana ke Aceh, namun juga memberikan pendampingan pengelolaan dana tersebut.
Baca Juga:
Sebelumnya, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan Gubernur Aceh Zaini Abdullah memberikan respon yang baik terhadap menggaungnya lagi aspirasI pembentukan Provinsi ALA dan ABAS.
Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riyadmadji, mengaku telah mendapat masukan dari masyarakat di wilayah Aceh bagian tengah.
Disebutkan, ketidakpuasan masyarakat di sana lebih disebabkan tidak adanya keterwakilan kawasan Tengah di kursi-kursi jabatan di Pemerintah Aceh. (sam/jpnn)
JAKARTA - AspirasI pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS) bakal terganjal Undang-undang Pemerintahan Aceh (UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel