Provos Ungkap Ulah Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J

Provos Ungkap Ulah Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J
Mantan Wakil Kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri Arif Rachman Arifin selaku terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

JPU pun menjerat Arif Rachman dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan Pasal 48 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo dan sejumlah perwira Polri juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. Selain Arif Rachman, terdakwa lainnya ialah Hendra Kurniawan, Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(cr3/jpnn.com)

Para Perwira dari Divpropam Polri yang tidak memiliki kewenangan mengusut kematian Brigadir J justru berada di TKP.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News