Provos Ungkap Ulah Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J
Jumat, 02 Desember 2022 – 21:00 WIB
JPU pun menjerat Arif Rachman dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan Pasal 48 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo dan sejumlah perwira Polri juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. Selain Arif Rachman, terdakwa lainnya ialah Hendra Kurniawan, Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(cr3/jpnn.com)
Para Perwira dari Divpropam Polri yang tidak memiliki kewenangan mengusut kematian Brigadir J justru berada di TKP.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Jokowi Diduga Halangi Penyidikan, Usman Hamid Dorong DPR Memulai Proses Pemakzulan
- PBHI Minta DPR Lakukan Impeachment Terhadap Jokowi, Ini Alasannya
- YLBHI Harap Ada Penyelidikan di Balik Isu Jokowi Intervensi Kasus Korupsi E-KTP
- YLBHI Menduga Jokowi Melakukan Obstruction of Justice Dalam Kasus Korupsi e-KTP