Proyek Ancol Bermasalah, Ombudsman Sarankan DPRD DKI Panggil 3 Pihak Ini

Proyek Ancol Bermasalah, Ombudsman Sarankan DPRD DKI Panggil 3 Pihak Ini
Ombudsman Republik Indonesia menyatakan memiliki wewenang untuk menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lantaran tidak kooperatif dengan panggilan. Ilustrasi Foto: Dok. Ombudsman RI

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memanggil Komisaris Utama PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA) Sofyan Djalil, Hendra Lie dan Fredie Tan terkait konflik pengelolaan PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan PT. Mata Elang Internasional Stadium (MEIS) agar permasalahan tersebut segera diselesaikan.

Diketahui, mangkraknya proyek proyek pembangunan di Ancol hingga kasus penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Fredie Tan terkait dugaan penjarahan sejumlah aset BUMD milik Pemprov DKI yang ditengarai merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah sempat trending hashtag #usutkorupsiancol.

Diketahui, pada tahun 2014, Fredie pernah berstatus tersangka oleh pihak penyidik Kejagung.

Ia menyebut bahwa jika permasalahan dua perusahaan tersebut dan mangkraknya sejumlah proyek di Ancol tak kunjung usai, pihak PT PJA dapat dinilai mengabaikan rekomendasi Ombudsman.

"Ya Komut PT PJA Sofyan Djalil, Dirut PT PJA, Hendra Lie dan Fredi Tan harus dipanggil. Karena itu kewenangan DPRD," kata Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu kepada wartawan, Senin (12/6).

Padahal, kata dia, pihaknya sudah memberikan laporan terkait dengan adanya dugaan maladministrasi dalam pengerjaan proyek tersebut.

"Ya, PJA (PT Pembangunan Jaya Ancol) tidak mengindahkan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman, dengan alasan yang kurang tepat. Karena temuan dugaan maladministrasi Ombudsmannya sudah jelas," kata Dominikus.

Ia pun mengungkapkan sejumlah pokok LAHP yang dibuat tim pemeriksa Ombudsman, dan telah menyimpulkan bahwa terdapat malaadministrasi yang dilakukan Direktur Utama PT. Pembangunan Jaya Ancol.

Ombudsman telah menyimpulkan bahwa terdapat malaadministrasi yang dilakukan Direktur Utama PT. Pembangunan Jaya Ancol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News