PSBB Diberlakukan, Polda Metro Jaya Langsung Lakukan Ini

PSBB Diberlakukan, Polda Metro Jaya Langsung Lakukan Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut Wakil Jaksa Agung Arminsyah meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Jagorawi. ilustrasi Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Karena itu, Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk membahas mekanisme di lapangan.

“Kami koordinasi untuk membahas bagaimana nanti teknis di lapangan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (7/4).

Adapun poin-poin yang akan dibahas terkait pelaksanaan PSBB, yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat yang bisa ramai penduduk.

“Itu semua kami bahas, hasilnya akan disampaikan nanti,” imbuh Yusri.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menegaskan, hingga hari ini mereka belum melakukan penutupan akses jalan di Jakarta. Namun, pihaknya siap membantu apabila memang pada akhirnya dilakukan penutupan jalan.

“Kami masih nunggu hitam di atas putih (keputusan tertulis terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta). Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa,” tandas dia. (cuy/jpnn)

Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Karena itu, Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News